Minggu, 18 Desember 2016

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN PELABUHAN PATIMBAN SUDAH TEPATKAH ?

Dalam suatu pembangunan, pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting, karena tanpa perencanaan pembiayaan yang baik suatu pembangunan akan sulit berjalan dengan lancar. Permasalahan yang kerap terjadi dalam pembiayaan pembangunan di Indonesia yaitu kurangnya pemasukan dana dari dalam negeri sebagai modal pembangunan. Selama ini, sebagian besar sumber pembiayaan pembangunan di Indonesia hanya mengandalkan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Padahal jumlah dana APBN pun sering tidak mencukupi kebutuhan biaya yang ditentukan, sehingga pada akhirnya pemerintah mencari alternatif lain untuk mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan tersebut.
         Rencana pembangunan Pelabuhan Patimban merupakan salah satu daftar rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2017 mendatang.  Pelabuhan Patimban tersebut akan dibangun di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Menurut informasi dari Ketua tim Pelaksana Perencanaan Persiapan Pembangunan Pelabuhan Patimban, Kasman, mengatakan bahwa biaya pembangunan Pelabuhan Patimban diperkirakan membutuhkan biaya sebesar 44,93 Triliun. Untuk menyukseskan rencana pembangunan pelabuhan tersebut, pemerintah menetapkan sebagian besar sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dana pinjaman luar negeri. Saat ini, pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan negara Jepang terkait dana pinjaman yang akan diberikan untuk mengawali pembangunan Pelabuhan Patimban. Dana pinjaman yang akan diberikan Jepang yaitu sebesar 34,9 triliun dengan bunga 0,1% setiap tahunnya.
          Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan bahwa dana pinjaman dari Jepang akan diberikan maksimal pada Bulan April-Mei 2017, dan untuk bisa mencairkan dana pinjaman dari Jepang tersebut,  dokumen-dokumen terkait izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan kesesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) dengan Perda (Peraturan Daerah) harus sudah selesai. Karena untuk mengurus revisi RTRW membutuhkan waktu yang lama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengusulkan revisi RTRW secara parsial untuk pembangunan proyek skala nasional. Sehingga, rencana pembangunan Pelabuhan Patimban ini ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016.   
          Sumber pembiayaaan pembangunan Pelabuhan Patimban bukan hanya berasal dari dana pinjaman luar negeri, tetapi juga berasal dari sumber dana lain. Dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa pembangunan Pelabuhan Patimban berasal dari 4 sumber, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, pinjaman dan/atau hibah luar negeri, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lainnya yang sah.
          Dari berbagai sumber pembiayaan yang telah ditetapkan untuk membiayai pembangunan Pelabuhan Patimban, dana pinjaman luar negeri menjadi sumber dana yang paling besar. Dana pinjaman luar negeri dari Jepang dianggarkan sebesar 77,6% dari seluruh kebutuhan biaya pembangunan. Rencananya, dana pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan pemecah ombak, pengerukan, reklamasi, dermaga, seawall, jembatan penghubung, bangunan kantor pelabuhan, jalan akses, dan contingenties. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan bahwa peminjaman dana dari Jepang menggunakan skema Special Terms for Economic Partnership (STEP). Keuntungan dari skema peminjaman ini yaitu pelabuhan bisa sepenuhnya menjadi milik pemerintah Indonesia tanpa adanya campur tangan pihak Jepang. Pinjaman dengan skema STEP ini memiliki masa tenggang 10 tahun dengan jangka peminjaman 40 tahun.  
          Selain menggunakan sumber biaya dari pinjaman negara Jepang, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengadakan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan untuk membiayai pengoperasian dan pengusahaan pelabuhan. Kerja sama dengan Badan Usaha ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong investor supaya ikut andil dalam pembangunan infrastruktur wilayah guna mencapai kesejahteraan.  Sisanya, pemerintah menganggarkan biaya dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa dana APBN hanya mencukupi sekitar 25% dari total kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur dengan percepatan yang memadai. Oleh karena itu, pembangunan Pelabuhan Patimban tidak bisa dilaksanakan jika hanya mengandalkan dana dari sumber pendapatan dalam negeri saja.  
          Tindakan pemerintah dalam melakukan hutang atau peminjaman dana dari Jepang dapat saja menyelesaikan masalah pembiayaan untuk sementara waktu. Namun jika tidak dapat mengembalikan pinjaman dengan tepat waktu, akan memberikan dampak negatif jangka panjang bagi pembangunan-pembangunan infrastruktur lainnya. Jika tidak dipertimbangkan dengan baik sebelumnya, permasalahan hutang tersebut  dapat menghambat pembangunan yang ada di Indonesia. Karena perhatian pemerintah akan terbelah untuk membayar hutang dengan alternatif berbagai cara sehingga dikhawatirkan pembangunan infrastruktur lainnya akan terbengkalai. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang dalam mengatur strategi pembiayaan infrastruktur, terutama pembangunan Pelabuhan Patimban yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
         


Kamis, 31 Desember 2015



Banyaknya Kelahiran Menurut Jenis Kelamin Bayi
Menurut Desa/Kelurahan
Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2013
No.
Desa/Kelurahan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1
Kebonagung
28
27
55
2
Porong
12
11
23
3
Mindi [lumpur]
11
7
18
4
Jatirejo [lumpur]
11
4
15
5
Renokenongo [lumpur]
2
4
6
6
Glagaharum
16
7
23
7
Plumbon
7
2
9
8
Siring [lumpur]
7
7
14
9
Gedang
11
11
22
10
Juwet Kenongo
14
11
25
11
Kedungsolo
17
9
26
12
Kabakalan
8
5
13
13
Kesambi
4
6
10
14
Pamotan
14
10
24
15
Wunut
12
10
22
16
Candipari
17
19
36
17
Lajuk
12
11
23
18
Kedungboto
19
11
30
19
Pesawahan
13
7
20
Jumlah
235
178
414
Sumber: Kantor BPS Sidoarjo

1.      Sumber data termasuk kategori apa ?  
Sumber data fertilitas penduduk di Kecamatan Porong diatas termasuk kategori sensus.

2.      Jelaskan bagaimana cara perolehan data tersebut !
Untuk memperoleh data fertilitas di Kecamatan Porong, langkah awal yang dilaksanakan yaitu mengumpulkan data fertilitas penduduk secara langsung yang dilakukan oleh petugas yang tersebar di seluruh desa di Kecamatan Porong. Petugas yang memperoleh tugas mencari data fertilitas bernama KSK atau Koordinator Sensus Kecamatan. Cara mengumpulkan data, mereka mendatangi seluruh rumah penduduk di Kecamatan Porong, kemudian petugas mendata dengan memberikan kuisioner berupa pertanyaan tentang kelahiran di setiap keluarga pada tahun 2013. Data fertilitas yang diambil yaitu mengenai jumlah bayi yang lahir hidup beserta penggolongan jenis kelaminnya. Setelah petugas melakukan pengumpulan data di setiap desa, data fertilitas yang diperoleh  tersebut kemudian diserahkan di Kantor Kecamatan Porong. Selanjutnya oleh petugas kantor kecamatan, data fertilitas tersebut diserahkan kepada Badan Pusat Statistik Sidorjo untuk diolah lebih lanjut.
Ketika ada suatu pihak atau instansi, termasuk saya, yang membutuhkan data fertilitas penduduk Kecamatan Porong, maka pihak atau instansi tersebut bisa  meminta data di Kantor BPS Sidoarjo. Kegiatan tersebut dinamakan survei sekunder karena memperoleh data yang telah tersedia, bukan dari hasil pengumpulan data secara langsung di  masyarakat.

3.      Permasalahan apa yang ditemui dalam perolehan data tersebut ?
Permasalahan yang ditemui dalam perolehan data fertilitas penduduk di Kecamatan Porong diantaranya yaitu kesalahan dalam pencacahan dan jawaban responden. Sering kali responden yang mengisi data melalui kuisioner melakukan kesalahan dalam mengisikan data. Misalnya kesalahan dalam mengisikan tahun lahir atau  jenis kelamin  bayi mereka.
Selain itu, ada pula permasalahan mengenai tidak semua penduduk tercacah. Jumlah penduduk yang sangat banyak dibandingkan petugas yang melakukan sensus jumlahnya sangat terbatas, sering kali menyebabkan ada beberapa penduduk yang belum tercacah atau bahkan tercacah dua kali. Hal demikian terjadi biasanya karena ada penduduk yang rumah atau tempat tinggalnya berada di belakang rumah penduduk lainnya.

4.       Jelaskan  kelemahan dan kelebihan dari sumber data tersebut!  
Sensus data fertilitas penduduk di Kecamatan Porong ini mencakup seluruh penduduk yang ada di Kecamatan Porong, termasuk penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk. Artinya, sensus tersebut dilakukan pada seluruh penduduk de facto atau seluruh penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Porong. Dalam melaksanakan sensus, tentu ada kelemahan dan kelebihannya. Diantaranya yang terjadi di Kecamatan Porong yaitu cakupan penduduk yang di cacah, karena penduduk yang dicacah seluruhnya yang bertempat tinggal di Kecamatan Porong atau penduduk de facto, akan berdampak pada kecocokan dan ketidakcocokan data fertilitas penduduk yang diperoleh.
Kelemahan dan kelebihan sumber data fertilitas penduduk di Kecamatan Porong yang saya peroleh melalui survei sekunder, untuk kelemahannya, bagi petugas yang melakukan pengumpulan data secara langsung  membutuhkan biaya yang lebih mahal karena pencacahan dilakukan seluruhnya pada penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Porong. Selain itu, sering kali terjadi pencacahan dua kali terhadap  penduduk yang sama, biasanya terjadi pada penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk. Hal ini menjadi kendala bagi petugas sensus, karena petugas yang melakukan pengumpulan data bukan hanya satu orang, biasanya akan membingungkan petugas dan akhirnya terjadi pencacahan dua kali.
Untuk kelebihannya, jumlah penduduk yang dicacah adalah jumlah riil dari seluruh penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Porong. Jumlah penduduk yang sesuai tersebut dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan yang berkaitan dengan layanan publik.

5.      Berikan informasi penting  apa saja  yang terdapat  dalam sumber data tersebut  yang sekiranya diperlukan dalam perencanaan !
Angka kelahiran atau sering disebut fertilitas adalah angka yang menunjukkan bayi yang lahir dari setiap 1000 penduduk per tahun. Angka kelahiran bayi dibagi menjadi 3 kriteria. Pertama, angka kelahiran dikatakan tinggi jika angka kelahiran lebih dari 30 per tahun. Kedua, angka kelahiran dikatakan sedang jika angka kelahiran 20-30 per tahun. Ketiga, angka kelahiran dikatakan rendah jika angka kelahiran kurang dari 20 per tahun.
Angka kelahiran yang ada di Kecamatan Porong pada tahun 2013 termasuk  angka     kelahiran tergolong tinggi karena jumlah bayi yang dilahirkan lebih dari 30 bayi per tahun yaitu mencapai 414 bayi.
Jumlah kelahiran bayi yang ada di Kecamatan Porong tersebut dapat dijadikan acuan pemerintah dalam perencanaan pembangunan kedepannya, misalnya dalam penyediaan layanan publik terkait fertilitas penduduk. Dengan jumlah kelahiran tersebut, pemerintah Kecamatan Porong dapat memperkirakan anggaran dana guna mencukupi kebutuhan penduduk baik dalam masalah kesehatan, pangan  ataupun pemukiman. Dalam pelayanan kesehatan, pemerintah dapat mengetahui seberapa banyak pusat layanan kesehatan yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Pemerintah juga bisa mengupayakan cara meningkatkan gizi balita dan anak-anak melalui sosialisasi. Untuk permasalahan pangan, pemerintah bisa memperkirakan seberapa banyak bantuan persediaan pangan yang harus diberikan pada masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan untuk pelayanan kebutuhan lahan, pemerintah bisa memprediksi jumlah lahan yang akan dibangun untuk pemukiman demi memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat.
Dengan diketahuinya jumlah kelahiran di Kecamatan Porong, dapat menjadi evaluasi pemerintah untuk lebih menggalakkan program KB. Jumlah kelahiran yang tidak dibatasi setiap tahunnya, akan menimbulkan jumlah kelahiran yang  semakin meningkat. Jika hal itu dibiarkan, maka dapat menyebabkan ledakan penduduk yang sangat tinggi yng nantinya akan mempengaruhi kulitas hidup penduduk itu sendiri.
Jadi, dengan mengetahui jumlah kelahiran tersebut, dapat membantu pemerintah Kecamatan Porong untuk melakukan perencanaan pembangunan baik dalam bentuk pelayanan di bidang kesehatan, pangan ataupun pemukiman. Perencanaan pembangunan yang terstruktur nantinya dapat menghasilkan luaran yang baik yang akan berdampak pada kemajuan dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Kecamtan Porong.

6.      Bagaimana  cara untuk mengantispasi  kemungkinan eror data  ?
Permasalahan seperti kesalahan dalam pencacahan dan jawaban responden serta permasalahan mengenai tidak semua penduduk tercacah sering terjadi saat sensus penduduk dilaksanakan, khususnya sensus data fertilitas penduduk di Kecamtan Porong. Terjadinya hal seperti itu tentu akan mengakibatkan masukan data yang diperoleh menjadi tidak  tepat dan tidak valid. 
Untuk menguji ketepatan dan kevalidan data, biasanya pihak BPS mengerahkan petugas survei untuk melakukan survei primer dengan tujuan untuk membuktikan ketepatan dan kevalidan data sensus yang dilakukan sebelumnya. Kegiatan survei dilakukan dengan mengambil beberapa penduduk yang akan dijadikan sampel. Jika data hasil survei sudah sesuai dengan data hasil sensus sebelumnya, maka data sensus dinyatakan sudah valid. Tetapi jika data  hasil survei tidak  sesuai dengan data hasil sensus, maka data sensus ataupun  data survei harus di analisis lebih lanjut untuk mengetahui kesalahan data.