Dalam
suatu pembangunan, pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat
penting, karena tanpa perencanaan pembiayaan yang baik suatu pembangunan akan
sulit berjalan dengan lancar. Permasalahan yang kerap terjadi dalam pembiayaan
pembangunan di Indonesia yaitu kurangnya pemasukan dana dari dalam negeri sebagai
modal pembangunan. Selama ini, sebagian besar sumber pembiayaan pembangunan di
Indonesia hanya mengandalkan dana dari APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Padahal jumlah dana APBN pun sering tidak
mencukupi kebutuhan biaya yang ditentukan, sehingga pada akhirnya pemerintah
mencari alternatif lain untuk mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan
tersebut.
Rencana pembangunan Pelabuhan Patimban
merupakan salah satu daftar rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di
Indonesia pada tahun 2017 mendatang. Pelabuhan Patimban tersebut akan dibangun di
Desa Patimban,
Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang,
Jawa Barat. Menurut informasi dari Ketua tim Pelaksana Perencanaan Persiapan
Pembangunan Pelabuhan Patimban, Kasman, mengatakan bahwa biaya pembangunan
Pelabuhan Patimban diperkirakan membutuhkan biaya sebesar 44,93 Triliun. Untuk
menyukseskan rencana pembangunan pelabuhan tersebut, pemerintah menetapkan sebagian
besar sumber pembiayaan pembangunan berasal dari dana pinjaman luar negeri.
Saat ini, pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan negara Jepang terkait
dana pinjaman yang akan diberikan untuk mengawali pembangunan Pelabuhan
Patimban. Dana pinjaman yang akan diberikan Jepang yaitu sebesar 34,9 triliun
dengan bunga 0,1% setiap tahunnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
mengatakan bahwa dana pinjaman dari Jepang akan diberikan maksimal pada Bulan
April-Mei 2017, dan untuk bisa mencairkan dana pinjaman dari Jepang tersebut, dokumen-dokumen terkait izin AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan) dan kesesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)
dengan Perda (Peraturan Daerah) harus sudah selesai. Karena untuk mengurus
revisi RTRW membutuhkan waktu yang lama, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy
Mizwar mengusulkan revisi RTRW secara parsial untuk pembangunan proyek skala
nasional. Sehingga, rencana pembangunan Pelabuhan Patimban ini ditetapkan sebagai
proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 dan
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016.
Sumber pembiayaaan pembangunan Pelabuhan
Patimban bukan hanya berasal dari dana pinjaman luar negeri, tetapi juga berasal
dari sumber dana lain. Dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 pasal 3
ayat 1 dijelaskan bahwa pembangunan Pelabuhan Patimban berasal dari 4 sumber,
yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, pinjaman dan/atau hibah luar
negeri, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lainnya yang sah.
Dari berbagai sumber pembiayaan yang
telah ditetapkan untuk membiayai pembangunan Pelabuhan Patimban, dana pinjaman
luar negeri menjadi sumber dana yang paling besar. Dana pinjaman luar negeri
dari Jepang dianggarkan sebesar 77,6% dari seluruh kebutuhan biaya pembangunan.
Rencananya, dana pinjaman ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan
pemecah ombak, pengerukan, reklamasi, dermaga, seawall, jembatan penghubung, bangunan kantor pelabuhan, jalan
akses, dan contingenties. Menteri Perhubungan,
Ignasius Jonan mengatakan bahwa peminjaman dana dari Jepang menggunakan skema Special Terms for Economic Partnership
(STEP). Keuntungan dari skema peminjaman ini yaitu pelabuhan bisa
sepenuhnya menjadi milik pemerintah Indonesia tanpa adanya campur tangan pihak
Jepang. Pinjaman dengan skema STEP ini memiliki masa tenggang 10 tahun dengan
jangka peminjaman 40 tahun.
Selain menggunakan sumber biaya dari
pinjaman negara Jepang, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengadakan
kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan untuk membiayai pengoperasian dan
pengusahaan pelabuhan. Kerja sama dengan Badan Usaha ini merupakan upaya
pemerintah untuk mendorong investor supaya ikut andil dalam pembangunan
infrastruktur wilayah guna mencapai kesejahteraan. Sisanya, pemerintah menganggarkan biaya dari
APBN dan sumber lainnya yang sah. Menurut peneliti Institute for Development of
Economics and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika, mengatakan bahwa dana APBN
hanya mencukupi sekitar 25% dari total kebutuhan biaya pembangunan
infrastruktur dengan percepatan yang memadai. Oleh karena itu, pembangunan Pelabuhan
Patimban tidak bisa dilaksanakan jika hanya mengandalkan dana dari sumber
pendapatan dalam negeri saja.
Tindakan pemerintah dalam melakukan
hutang atau peminjaman dana dari Jepang dapat saja menyelesaikan masalah
pembiayaan untuk sementara waktu. Namun jika tidak dapat mengembalikan pinjaman
dengan tepat waktu, akan memberikan dampak negatif jangka panjang bagi
pembangunan-pembangunan infrastruktur lainnya. Jika tidak dipertimbangkan
dengan baik sebelumnya, permasalahan hutang tersebut dapat menghambat pembangunan yang ada di
Indonesia. Karena perhatian pemerintah akan terbelah untuk membayar hutang
dengan alternatif berbagai cara sehingga dikhawatirkan pembangunan
infrastruktur lainnya akan terbengkalai. Oleh karena itu, pemerintah harus
mempertimbangkan dengan matang dalam mengatur strategi pembiayaan infrastruktur,
terutama pembangunan Pelabuhan Patimban yang akan dilaksanakan dalam waktu
dekat ini.